Selamat Datang

Anda memasuki kawasan bebas berfikir dan berpendapat

18 December 2007

Beasiswa dikantongi Baju Dinas

Ungkapan orang miskin dilarang sekolah, mungkin terlalu ekstrim untuk kita sematkan pada kasus satu ini. Tapi setidaknya, peristiwa yang menghebohkan dunia pendidikan Kota Padang beberapa hari lalu ini, bisa menjadi cerminan kalau hak-hak orang miskin atas pendidikan bisa dipending. Atas nama program yang lebih mendesak, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang memotong (kalau bahasa Disdik : melakukan penyesuaian anggaran) beasiswa untuk siswa miskin dan mengalihkan anggarannya untuk membeli baju dinas.

Ironis memang. Harapan siswa miskin untuk bisa menerima bantuan pendidikan yang "hanya" Rp 50 ribu perbulan ini, harus dikubur demi membayar kekurangan baju dinas guru dan seluruh PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang. Jumlah ini mungkin kecil bagi sebagian orang, namun berarti bagi mereka. Kebijakan memotong bantuan pendidikan yang diberi nama beasiswa transisi sebesar Rp 194 juta ini, menyebabkan 1195 siswa hanya menerima setengah dari seharusnya.

Beasiswa transisi merupakan bantuan transportasi untuk siswa miskin kelas 3 SMP. Anggaran ini dimasukan dalam APBD Kota Padang 2007. Sesuai dengan protapnya, pencairan beasiswa ini dilakukan dua tahap atau per enam bulan. Artinya, selama 2007 setiap siswa berhak mendapatkan Rp Rp 600 ribu/tahun. Pencairan tahap pertama sebesar Rp 300 ribu sudah dilakukan pertengahan tahun ini, tanpa ada masalah yang mengganjal. Wajah sumbringah sudah pasti terpancar dari semua siswa kurang mampu ini. Pesoalan baru timbul pada pencairan tahap kedua.

Pada tahun 2007 ini, Dinas Pendidkan Kota Padang juga merencanakan pembelian baju dinas untuk semua PNS dan guru-guru di lingkungan dinas pendidikan. Sebelum tahun 2007 habis, semua baju dinas itu sudah diberikan kepada semua yang berhak. Namun celakanya, anggaran pembelian baju ini defisit sebesar Rp 194 juta dan mesti diajukan lagi dalam APBD-P 2007.

Niat Disdik untuk menambah anggaran dalam APBD-P sudah ada. Namun seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Drs Nur Amin MPd, saat penyusunan APBD-P 2007, ada kesalahan entry data pada pengadaan baju dinas itu. Akibatnya kekurangan anggaran pengadaan baju ini tidak tertampung dalam APBD-P yang sudah disahkan beberapa bulan silam. Setelah didiskusikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang, kekurangan itu harus ditutupi dari satu rekening di Disdik Kota Padang yang masih tersisa.

"Tidak ada pengalihan anggaran. Yang ada hanya penyesuian anggaran. Kita tetap akan bayarkan Tapi jumlahnya memang tidak untuk enam bulan (rapelan semester II-red). Tapi setengahnya. Januari 2008 mendatang, beasiswa tersebut sudah dapat diterima seluruh siswa yang sudah terdata. Maka itu saya telah memerintahkan Kepala Sekolah, supaya jangan mengganti nama siswa yang akan menerima beasiswa transisi itu sampai mereka tamat," kata Nur Amin.

Lalu kenapa harus diambil dari beasiswa transisi untuk siswa miskin ini? Nur Amin menjelaskan, pihaknya terpaksa menyesuaikan anggaran dari beasiswa itu, karena satu-satunya yang belum tersalurkan adalah anggaran beasiswa miskin ini. Sedang anggaran di rekening lain, seperti pengadaan buku, rehab sekolah dan kegiatan lainnya, sudah jalan dan disalurkan.

"Pengadaan baju dinas ini sudah kontrak dengan pihak ketiga. Bahkan sudah dibagikan keseluruh PNS dan guru. Makanya harus kita bayarkan. Masalah ini sebenarnya sudah dikonsultasikan dengan TAPD. Dan TAPD menyarankan diambilkan dari rekening lain di dinas. Tapi syaratnya, tidak boleh dari tiga rekening, harus satu," tandasnya.

Tindakan main potong ini tentu saja mengejutkan banyak pihak dan menuai protes dari berbagai kalangan. Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Padang Sastri Yunizarti Bakri mengaku kaget dengan hal itu. Walau diakuinya, pada saat pengesahan APBD-P 2007, anggaran pengadaan baju Dinas Pendidikan memang defisit, akibat terhapusnya mata anggaran itu akibat ketidakcermatan.

"Karena APBD-P sudah disahkan, saya sarankan agar kekurangan anggaran itu ditutupi dengan melakukan efesiensi anggaran. Seperti contoh, mengefesiensikan penggunaan anggaran pengadaan ATK atau dapat menggunakan kelebihan dana tender. Namun saya tidak menyangka, kalau ternyata Dinas Pendidikan menutupinya dengan beasiswa miskin,” ujar Sastri.

Protes keras dilancarkan anggota DPRD Kota Padang. Hampir semua anggota dewa kaget dengan pemotongan ini. Lebih-lebih anggaran beasiswa transic ini telah dibahas dan disepakati DPRD.
Ketua Komisi D yang membidangi pendidikan, Zulherman SPd MM, meminta Bawasda Kota Padang turut tangan untuk mengusut kasus ini. Karena, kejadian ini merupakan satu pelanggaran yang dilakukan Disdik. Pengalihan dana itu, kata Zulherman, tidak pernah dibahas dalam pembahasan APBD-P 2007.

"Wali Kota Padang harus menanggapi persoalan ini sesegara mungkin dan jika perlu meluruskan persoalan tersebut. Sebab akan mempengaruhi evaluasi kinerja APBD 2007 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," kata Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang ini.

Senada dengan Zulherman, Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Jhoni Hendry Putra SH, menilai tindakan Disdik Kota Padang mengalihkan mata anggaran beasiswa transportasi siswa miskin itu, ke pengadaan baju PNS, sangat bertentangan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 192 ayat 4 berbunyi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan di dalam APBD.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Nur Amin, baru-baru ini menegaskan pada Januari 2008 mendatang, beasiswa tersebut sudah dapat diterima seluruh siswa yang sudah terdata. Karena pembayarannya sudah tertampung dalam anggaran APBD Kota Padang 2008 yang baru saja disahkan DPRD Kota Padang. Menurutnya, sebenarnya tidak ada yang jadi masalah, hanya saja realisasi pembayarannya yang belum 100 persen. (**)

No comments: