Selamat Datang

Anda memasuki kawasan bebas berfikir dan berpendapat

21 June 2007

NPD "Gigit Jari"


Disaat belasan ribu PNS di lingkungan Pemko Padang bergembira menerima gaji ke-13, pegawai NPD (nomor pokok derah/pegawai non PNS) hanya gigit jari. Padahal dalam SK pengangkatan pegawai NPD tertulis hak dan gaji mereka disamakan dengan PNS.

Salah seorang pegawai NPD dilingkungan Pemko Padang, Arif (bukan nama sebenarnya-red) mengaku, selama menjadi pegawai NPD dia belum pernah satu kalipun menerima gaji ke-13 atau apapun namannya. Padahal dalam SK pengangkatan dirinya sebagai pegawai NPD, tertulis kalau dia memiliki hak dan gaji yang disamakan dengan PNS. Bahkan walikota (masa itu Zuiyen Rais-red), pernah berjanji akan memberikan jabatan bagi pegawai NPD yang berprestasi dan mampu.

"Tapi nyatanya janji tinggal janji," ujarnya Kamis (21/6).

Bukan itu saja, disaat PNS mengalami kenaikan gaji beberapa kali, dirinya dan pegawai NPD lainnya, tetap tidak mendapatkan kenaikan gaji. "Kami merasa dianaktirikan. Bahkan untuk kunjungan-kunjungan dinas ke luar daerah pegawai NPD tidak pernah dibawa," lanjutnya.

Arif juga merasa kecewa dengan anggota DPRD Kota Padang. Soalnya dulu pernah dijanjikan kalau DPRD Kota Padang akan membantu penganggaran dana untuk gaji ke-13 NPD atau apapun namannya, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2007. Nyatanya janji itu juga tidak terbukti.

Ketua panitia anggaran (panggar) DPRD Kota Padang penyusunan APBD Kota Padang 2007, Afrizal, menjelaskan dewan memang pernah merencanakan memberikan semacam gaji ke-13 untuk pegawai NPD. Namun sampai pada akhir penyusunan APBD, data jumlah NPD yang diminta DPRD Kota Padang, tidak pernah diberikan secara lengkap oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan.

Dari 52 SKPD yang ada, kata Afrizal, hanya 7 SKPD yang memberikan data pegawai NPD nya. Makanya jika hanya diberikan untuk pegawai 7 SKPD itu maka akan memicu kecemburuan yang lainnya.

"Mungkin akan kita masukan dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada APBD-P. Kabag Keuangan sudah mengitung, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 1,2 M," kata Afrizal.

DPRD akan mengkaji lebih mendalam pegawai daerah yang mana yang akan diberikan gaji ke-13 tesrebut. Di Kota Padang ada pegawai derah yang berstatus kontrak, harian dan lepas.

"Kita akan kaji sesuai dengan perundang-undangan pegawai daerah yang mana yang akan kita berikan. Kita berkomitmen, pada Oktober nanti saat APBD-Perubahan mereka akan mendapatkan haknya. Kalau dana tidak cukup, kapan perlu biaya perjalanan dinas DPRD yang kita potong," ujar Afrizal.

Sementara itu anggota komisi A DPRD Kota Padang, Yasnida Syamsuddin menyatakan gaji ke-13 memang hanya diberikan kepada PNS saja. Pasalnya NPD digaji dari APBD daerah bersangkutan. Makanya NPD hanya bisa diberikan tunjangan daerah (tunjada), itupun jika memungkinkan dan tersedia anggaran untuk itu.

"Yang terpenting sekarang adalah bagaimana pemerintah daerah tidak sembarangan mengangkat pegawai honorer atau NPD. Pegawai sudah banyak, kalau ada SKPD yang butuh pegawai minta saja saja pada BKD. Kita harap gaji ke-13 yang diterima PNS, tidak memicu kecemburuan NPD. Tunggu saja sampai 2009, NPD juga akan diangkat," ujar Yasnida. (*)

No comments: